1. LANDASAN HUKUM
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
CAKUPAN TUGAS
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrument intemasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
d. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan,dan pemajuan hak asasi manusia;
f. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia
KENDALA YANG DIHADAPI
1. Kendala internal antara lain, keterbatasan sumber daya Manusia (SDM). Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. selain itu, dengan menjalankan mandat 3 Undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
2. Kendala eksternal antara lain, kurangnya dukungan dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar
KASUS YANG PERNAH DITANGANI
- 100 Kasus Sengketa Lahan di Jambi
- Kasus Pembunuhan Munir
- Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
- Penculikan Aktivis 1997/1998
- Penembakan Mahasiswa Trisakti
- Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
- Pembantaian Rawagede
- Peristiwa 27 Juli
B. KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KOMNAS PAI)
1. LANDASAN HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003
c. Keppres 95/M/2004
2. CAKUPAN TUGAS
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
3. KENDALA YANG DIHADAPI
a.Kesadaran masyarakat yang kurang akan pentingnya perlindungan anak
b. Kurangnya hukum yang mengatur perlindungan anak
c. Kurang kuatnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam mengatasi masalah masalah tentang perlindungan anak
4. KASUS YANG PERNAH DITANGANI
a. Kekerasan pada anak
b. Anak-anak yang di terlantarkan
c. Kasus pelecehan seksual pada anak
d. Kasus di JIS tahun 2014
e. Kasus trafficking
f. Kasus penculikan pada anak