Saat hendak melamar pekerjaan, mengikuti tes penerimaan CPNS, melanjutkan pendidikan, atau urusan antar negara maupun urusan lain kita sering kali atau bahkan harus membuat SKCK. Namun, kadang kala orang-orang masih belum mengetahui dimanakah seharusnya mereka membuat SKCK sesuai keperluannya. Ada yang mengurus SKCK di Polsek padahal seharusnya di Polres karena memang bukan peruntukan SKCK-nya.
Ternyata ada perbedaan peruntukannya loh antara SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Setiap tingkatan instansi telah diberikan wewenang untuk menerbitkan SKCK sesuai peruntukkannya sesuai dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berikut perbedaannya :
1. SKCK yang dibuat di Polsek
Dapat digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
a. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
b. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
1. pencalonan kepala desa;
2. pencalonan sekretaris desa;
3. pindah alamat; atau
4. melanjutkan sekolah.
2. SKCK yang dibuat di Polres
Dapat digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
a. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
c. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
1. pencalonan pejabat publik;
2. melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
3. melanjutkan sekolah
Baca juga : Syarat, Cara, dan Biaya untuk Membuat SKCK Lengkap Online & Offline Terbaru 2019
3. SKCK yang dibuat di Polda
Dapat digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
a. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. memperoleh paspor dan/atau visa;
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau
d. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
1. menjadi notaris;
2. pencalonan pejabat publik; atau
3. melanjutkan sekolah.
4. SKCK yang dibuat di Mabes Polri
Dapat digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
a. kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
1. izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);
2. naturalisasi kewarganegaraan; atau
3. adopsi anak bagi pemohon WNA.
Demikian artikel mengenai Mau Buat SKCK Dimana? Inilah Perbedaan SKCK yang Diterbitkan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Jadi sekali lagi perlu diingat saat kamu hendak membuat SKCK, ketahuilah terlebih dahulu instansi mana yang berwenang menerbitkan SKCK sesuai peruntukkanya. Misalkan hendak mendaftar sebagai Calon Presiden (Capres) maka diperlukan SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri. Pun begitu jika ingin melamar pekerjaan di perusahaan swasta maka cukup datang ke Polsek untuk mengurus SKCK anda. Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat!