Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang biasanya disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
SKCK dulunya juga dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Bentuknya hanya selembar kertas yang berisi bukti catatan ada atau tidaknya seseorang tersebut terlibat/melakukan tindak kriminal.
SKCK biasanya diperlukan untuk memenuhi persyaratan administratif untuk bebagai keperluan. Biasanya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pencalonan diri sebagai pejabat pemerintah, pendaftaran sekolah baik di dalam maupun luar negeri, dan urusan antar negara.
Penerbitan SKCK bisa dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Daerah (Polda), maupun Baintelkan Mabes Polri. Terdapat perbedaan kepentingan penggunaan SKCK yang berbeda tergantung dari instansi mana yang menerbitkannya. Penggunaan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Untuk mengetahui perbedaan SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri dapat dibaca di sini :
Inilah Perbedaan SKCK yang Diterbitkan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes PolriTata cara mendapatkan SKCK
A. Membuat SKCK Baru
1. Mengurus Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
Datanglah ke tempat Ketua RT setempat terlebih dahulu untuk dibuatkan surat pengantar kepada Ketua RW. Selanjutnya dari RW anda akan mendapatkan surat pengantar ke kelurahan/desa untuk keperluan pembuatan SKCK.
Kemudian mengurus surat pengantar di kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan SKCK. Anda lalu menyerahkan surat pengantar dari RW dan akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas kelurahan/desa.
Sebagai informasi, surat pengantar kelurahan TIDAK HARUS ADA saat pembuatan SKCK. Tergantung kebijakan dari masing-masing wilayah karena ada Polsek dan Polres yang tidak meminta surat pengantar dari kelurahan untuk pembuatan SKCK. Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah dan mempersingkat proses birokrasi sehingga tercipta efisiensi dan kenyamanan bagi para masyrakat.
2. Mempersiapkan Persyaratan
a. fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
b. fotokopi kartu keluarga;
c. fotokopi akte lahir/kenal lahir;
d. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
e. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh, yang digunakan untuk:
- SKCK 1 (satu) lembar;
- Arsip 1 (satu) lembar;
- Buku agenda 1 (satu) lembar;
- Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan
- Formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
Persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi WNA:
a. surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA;
b. fotokopi paspor;
c. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
d. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar
belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi
pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara
utuh, yang digunakan untuk:
- SKCK 1 (satu) lembar;
- arsip 1 (satu) lembar;
- buku agenda 1 (satu) lembar;
- Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan
- formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.4. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.5. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.6. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.7. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.8. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.9. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
B. Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
C. Biaya Pembuatan SKCK
Untuk proses pembuatan SKCK maka masyarakat diharuskan untuk membayar sejumlah biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.
Jika sebelumnya biaya SKCK di seluruh Indonesia adalah Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 biayanya naik menjadi:
Untuk WNI : Rp30.000
Untuk WNA: Rp60.000.
D. Membuat SKCK Secara Online
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk membuat SKCK, Polri kini sudah menyediakan layanan SKCK online. Anda bisa mengaksesnya melalui situs berikut https://skck.polri.go.id/. Caranya pun tidak jauh berbeda dengan membuat SKCK secara offline. Berikut syarat membuat SKCK online.
- Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akte Lahir / Ijasah
- Scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Setelah mengakses portal SKCK online dan melengkapi formulir, kamu akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor tersebut berguna untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih sewaktu mendaftar. Kamu juga akan melakukan pengambilan sidik jari seperti halnya proses pembuatan SKCK offline. Meski menggunakan sistem online, jangan lupa untuk membawa dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK. Proses pembuatan SKCK secara online diklaim tak memakan banyak waktu, hanya butuh sekitar lima menit saja.
Kesimpulan
SKCK merupakan dokumen yang penting sebagai prasayarat untuk melakukan urusan tertentu seperti melamar pekerjaan melanjutkan pendidikan, dan bahkan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Anda bisa membuat SKCK melalui cara yang biasa lewat metode offline atau menggunakan teknologi dengan metode online. Jika sudah menerima SKCK anda, saya sarankan untuk dilaminating agar awet tidak cepat rusak.Saat masa berlaku SKCK selama 6 bulan sudah habis, anda bisa memperpanjangnya lagi jika memang diperlukan.
Demikian artikel mengenai Syarat, Cara, dan Biaya untuk Membuat SKCK Lengkap Online & Offline Terbaru 2019. Semoga bisa membantu anda untuk membuat SKCK di intansi manapun yang tersedia. Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat!